Dulur,.. Saat ini kata " Mencari Lowongan Pekerjaan " sering kali kita dengar .. Bahkan menjadi masalah publik karena bertambahnya populasi penduduk dan berkurangya lapangan pekerjaan yang tersedia. Tak heran jika banyak sekali pengangguran di mana mana. Namun.. Di sisi lain tak sedikit juga orang yang telah berhasil dalam pekerjaan nya .. menjadi berkecukupan Ekonomi, bahkan berlebih Harta bendanya. Kadang pula berlebih Istri nya.. Hahaha.
Dari sinilah maksud tulisan ini saya mulai. mempunyai pekerjaan yang tetap atau usaha yang berhasil hingga banyak duit dan mampu membeli ini atau itu yang di kehendaki pastinya itu impian banyak orang. Tapiiii... ada tapinya. Setelah menjadi kaya karena penghasilanya besar, seberapa banyakkah yang terbesit di dalam hatinya kata " Zakat " ( sadar bahwa kekayaanya itu ada bagian dari orang lain ). Seandainya ada yang sadar. Bagaimana cara menghitung zakat ?? apa hanya dengan mengira-ngirakan saja,apakah ada hitungan pasti dan jenis zakat pasti??.
Sesungguhnya zakat adalah kewajiban kita semua, Tak peduli apapun pekerjaan atau profesinya. Jika penghasilanya dalam sebulan atau setahun sudah mencapai nisab maka wajib untuk mengeluarkan zakat Sebesar 2,5 persen dari penghasilanya.
Adapun nisab zakat profesi ialah senilai dengan 520 kg beras. Jadi, apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp 8.000, nisab zakat profesi per bulannya adalah 520 x Rp 8.000 = Rp 4.160.000 per bulan. Maka itu, apabila penghasilan anda per bulan mencapai Rp 4.160.000, Anda mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan anda.
Namun jika anda tak mau susah susah untuk menghitungnya... Seperti biasa saya memberikan secara gratis SOFTWARE PENGHITUNG ZAKAT. langsung saja di bawah ini gambar dan Link downloadnya :
0 komentar:
Posting Komentar